Dilihat 0 Kali

001_20241122131142_WhatsApp Image 2024-11-22 at 11.10.26.jpeg
Seminar bertajuk “Ad-Dirasat al-Islamiyyah fi Zaman al-'Ulum al-Bainiyyah: Hal Yumkin Li Ushul al-Fiqh An Tastafid min al-'Ulum a

Rabu, 09 Oktober 2024 20:11:42 WIB

Public Lecture "Al-Dirasat al-Islamiyah wa al-'Ulum al-Bayniyyah

Ushul Fikih dan Ilmu Sosial dalam Kajian Interdisipliner: Sebuah Perspektif Kontemporer

Yogyakarta, 9 Oktober 2024 – Program Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta dengan sukses menyelenggarakan seminar bertajuk “Ad-Dirasat al-Islamiyyah fi Zaman al-'Ulum al-Bainiyyah: Hal Yumkin Li Ushul al-Fiqh An Tastafid min al-'Ulum al-Ijtima'iyyah?” atau dalam terjemahan bebasnya, “Studi Islam di Era Ilmu Pengetahuan Multidisiplin: Sejauh Mana Ushul Fikih Dapat Memanfaatkan Ilmu-Ilmu Sosial?”. Seminar ini menghadirkan Dr. Muhammad Abdurrahman Al-Marakibi dari Universitas Islam Internasional Indonesia sebagai pemateri utama, yang memaparkan pandangan mendalam mengenai relasi antara ushul fikih dan ilmu sosial dalam konteks studi Islam interdisipliner.

Seminar yang dimoderatori oleh Dr. Yunus Masrukhin ini dibuka dengan sambutan hangat dari Direktur Pascasarjana, Prof. Dr. Sahiron Syamsuddin, M.A. Beliau menekankan pentingnya pendekatan interdisipliner dalam pengembangan ilmu keislaman, khususnya dalam upaya memahami dan menjawab tantangan-tantangan kontemporer yang semakin kompleks. Prof. Sahiron juga menyoroti potensi sinergi antara ushul fikih dan ilmu sosial dalam memberikan solusi yang relevan terhadap permasalahan sosial yang dihadapi umat Islam.

Dalam paparannya, Dr. Al-Marakibi menjelaskan bahwa pendekatan interdisipliner sebenarnya telah menjadi bagian integral dari tradisi keilmuan Islam sejak dahulu. Beliau mencontohkan bagaimana ilmu-ilmu pendukung seperti bahasa Arab, logika, dan filsafat telah lama diintegrasikan dalam kajian ushul fikih. Lebih lanjut, beliau berpendapat bahwa ilmu-ilmu sosial kontemporer memiliki potensi yang sangat besar untuk memperkaya kajian ushul fikih, khususnya dalam memahami konteks sosial yang dinamis dan kompleks dalam merumuskan hukum Islam yang relevan.

Sesi tanya jawab yang berlangsung setelah pemaparan utama berjalan interaktif, dengan peserta dari berbagai kalangan akademisi dan mahasiswa. Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan menyoroti relevansi ushul fikih dalam menyikapi isu-isu kontemporer seperti ekonomi digital, hak asasi manusia, dan perubahan sosial. Salah satu poin menarik yang mengemuka dalam diskusi adalah konsep ikrah (paksaan) dalam konteks hukum Islam, yang dapat dianalisis dengan pendekatan sosiologis untuk memahami dampaknya terhadap individu dan masyarakat.

Seminar ini berhasil menciptakan ruang dialog yang produktif bagi para akademisi dan mahasiswa untuk mendiskusikan isu-isu terkini dalam kajian Islam. Kesimpulannya, seminar ini menegaskan pentingnya pendekatan interdisipliner dalam kajian ushul fikih untuk menghasilkan pemahaman yang lebih komprehensif dan relevan.