MAYADINA ROHMI MUSFIROH Raih Gelar "Doktor" Pertama diawal Maret 2022

PROMOTOR:

  1. Prof. Drs. K.H. Yudian Wahyudi, M.A., Ph.D
  2. Dr. Phil. Sahiron Syamsuddin, M.A

PENGUJI:

  1. Prof. Dr. H. Abdul Mustaqim, S.Ag., M.Ag
  2. Prof. Dr. H. Muhammad, M.Ag
  3. Dr. H. Hamim Ilyas, M.A
  4. Dr. Nur Rofiah, Bil Uzm

PELAKSANAAN:

  • Hari : Selasa
  • Tanggal : 1 Maret 2022
  • Pukul : 10:00 WIB - Selesai
  • Tempat : Aula Pascasarjana Lt 1
  • Judul : “Perbandingan Pemikiran Abdullah Saaed Dan Olfa Youssef Tentang Penafsiran Kontekstual Ayat Etika-Hukum Dalam Al-Qur’an”

Mayadina Rohmi Musfiroh berhasil menyelesaikan studi doktoral di Pascasrjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta pada hari Selasa, 1 Maret 2022. Ia adalah doktor ke 825. Disertasi yang dipertahankan pada sidang ujian terbuka berjudul “Perbandingan Pemikiran Abdullah Saaed Dan Olfa Youssef Tentang Penafsiran Kontekstual Ayat Etika-Hukum Dalam Al-Qur’an”. Mayadina berhasil mempertahankan disertasinya dibawah bimbingan promotor Prof. Drs. K.H. Yudian Wahyudi, M.A., Ph.D dan Dr. Phil. Sahiron Syamsuddin, M.Ag. dihadapan para penguji yaitu Prof. Dr. H. Abdul Mustaqim, S.Ag., MA, Prof. Dr. H. Muhammad, M.Ag, Dr. H. Hamim Ilyas, MA dan Dr. Nur Rofiah,Bil Uzm.

Doktor kelahiran Jepara pada 01 Desember 1979 ini mengkaji tentang ayat etika-hukum (ethico-legal text) dalam Al-Qur’an tergolong problematis mulai dari definisi, kategori, interpretasi serta relevansi dengan situasi dan kondisi saat ini. Perbedaan definisi ayat etika hukum berimplikasi tidak saja pada perbedaan bilangan ayat etika-hukum oleh para ulama klasik dan kontemporer, namun juga berdampak pada cara memperlakukan teks serta keberlakukan teks secara universal atau kontekstual.

Mayadina mengkaji perbandingan pemikiran kontekstualis Saeed dan Olfa mengenai ayat etika-hukum. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: pertama, bagaimana perbandingan konteks yang melatarbelakangi pemikiran Abdullah Saeed dan Olfa Youssef mengenai penafsiran kontekstual ayat etika-hukum dalam al-Qur’an; kedua, bagaimana perbandingan konstruksi penafsiran ayat etika-hukum yang mencakup prinsip, metode, sumber penafsiran Saeed dan Olfa ditinjau dari perspektif hermeneutika Gadamer; ketiga, bagaimana aplikasi interpretasi kontekstual ayat etika-hukum Saeed dan Olfa; dan keempat, bagaimana relevansi penafsiran kontekstual ayat etika-hukum bagi pengembangan metodologi hukum Islam di Indonesia.

Hasil dari penelitian Mayadina ini menghasilkan empat temuan. Pertama, Interpretasi kontekstual ayat etika-hukum Abdullah Saeed dan Olfa Youssef memiliki titik temu sekaligus titik pembeda. Konteks yang sama adalah: keprihatinan maraknya pendekatan tekstualis yang terlalu terpaku pada aspek linguistik; intensi untuk membuka wawasan dan kesadaran tentang pluralitas kemajemukan makna dan menyajikan interpretasi yang sesuai-mendekati substansi ajaran Al-Qur’an. Bedanya, Saeed lebih dilatarbelakangi oleh intensi menciptakan pengajaran Al-Qur'an yang relevan bagi kebutuhan umat serta memilah batasan tentang ayat universal dan kontekstual. Sedangkan Olfa lebih didorong oleh intensi membuka pemikiran kritis terhadap dogma agama, agar tidak mudah terjebak pada fundamentalisme tertutup dan menyajikan penafsiran Al-Qur'an dengan pendekatan berbeda seperti analisis linguistik, analisis gender dan psikoanalisa. Kedua, Konstruksi penafsiran kontekstual ayat etika-hukum Saeed dan Olfa ditilik melalui pendekatan Effective History Gadamer, dipengaruhi oleh tradisi, kultur, pengalaman hidup, situasi sosial-politik, tokoh yang mempengaruhi sehingga melahirkan produk tafsir kontekstual pada tema-tema yang dibahas. Persamaan Saeed dan Olfa terletak pada prinsip interpretasi yang digunakan, khususnya pada pengakuan atas pluralitas dan kompleksitas makna, pendekatan HAM dan tujuan syariah (maqāṣid asy-syarī’ah). Perbedaan ke duanya terletak pada kerangka metodologis-kontekstual dan hierarki nilai yang diciptakan Saeed. Sedangkan Olfa lebih banyak menuliskan aplikasi interpretasi dalam tema-tema yang khas-spesifik terkait relasi gender dan isu perempuan dengan pendekatan linguistik dan psikoanalisis. Pendekatan psikoanalisis dapat berfungsi untuk membongkar struktur alam bawah sadar penyusun teks-penafsir. Ketiga, Aplikasi penafsiran kontekstual Saeed dan Olfa terhadap ayat etika-hukum dalam Al-Qur’an menandai adanya evolusi produk penafsiran. Evolusi terjadi karena kesadaran akan konteks yang terus berkembang, pergeseran situasi-kondisi, kapasitas mufasir serta metode dan tools yang digunakan. Evolusi penafsiran ini memberi resonansi pada produk hukum yang digali dari ayat etika-hukum. Keempat, Interpretasi kontekstual ayat etika-hukum sangat relevan bagi pengembangan konstruksi metodologi hukum Islam Indonesia kontemporer (the construction of contemporary Indonesian Islamic law methodology) dalam tiga aspek: metodologis, penemuan materi hukum dan strategi legislasi. Interpretasi kontekstual juga dapat dijadikan sebagai strategi kebudayaan masyarakat dalam menyediakan alternatif beragama yang moderat, toleran dan transformative

Atas nama civitas Akademika Pascasarjana UIN Sunan Kaijaga Yogyakarta mengucapkan selamat kepada Dr. Mayadina Rohmi Musfiroh atas pencapaian gelar doktor (S3) di Pascasarjana UIN Sunan Kaijaga Yogyakarta bidang Studi Quran dan Hadits. Semoga dapat mengamalkan ilmunya untuk kemajuan nusa, bangsa dan agama. (AF)