Dilihat 0 Kali

001_224_DSC_6218.JPG
Sidang doktoral

Jumat, 04 Juli 2025 08:16:00 WIB

Sidang Doktoral Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga, Teliti Pernikahan Beda Mazhab Sunni-Syiah

Yogyakarta – Seorang mahasiswa Program Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Muhammad Fauzinudin, menjalani sidang promosi doktor pada Kamis (3/7/2025) di Aula Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga.

Disertasi yang diajukan merupakan syarat untuk memperoleh gelar Doktor dalam bidang Studi Islam.

Fauzinudin mengangkat disertasi berjudul "Pernikahan Lintas Aliran Sunni-Syiah di Bondowoso: Tafsir Keagamaan, Dinamika Sosial, serta Peran Institusi Agama dan Negara."

Dalam penelitiannya, Muhammad Fauzinudin mengkaji praktik pernikahan lintas mazhab antara Sunni dan Syiah di Bondowoso. Ia menyoroti berbagai aspek keagamaan, sosial, dan kelembagaan yang memengaruhi praktik pernikahan tersebut.

Secara normatif, fikih klasik mazhab Syafi’i mensyaratkan kesamaan akidah sebagai dasar sahnya pernikahan.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) tidak secara eksplisit mengatur soal mazhab, namun implementasinya kerap kali bergantung pada tafsir institusi keagamaan yang bersifat eksklusif.

Dalam disertasinya, Fauzinudin meneliti bagaimana hukum Islam dipahami, ditafsirkan, dan dijalankan oleh masyarakat maupun lembaga keagamaan dan negara. Ia juga mempelajari dinamika hukum yang dialami oleh pasangan lintas mazhab, serta bagaimana negara dan institusi keagamaan merespons problematika tersebut, termasuk dampaknya terhadap relasi sosial-keagamaan dan hubungan antar kelompok di masyarakat.

Penelitian ini dilakukan melalui wawancara mendalam dengan pasangan Sunni-Syiah, petugas Kantor Urusan Agama (KUA), hakim Pengadilan Agama (PA), tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), serta masyarakat umum. Selain itu, observasi langsung juga dilakukan terhadap berbagai kegiatan keagamaan di wilayah Jambesari dan Kademangan selama periode 2020–2024.

Bertindak sebagai promotor dalam sidang ini adalah Prof. Dr. H. Khoiruddin, M.A. dan Prof. Dr. Ali Sodiqin, M.Ag.

Adapun tim penguji terdiri atas Prof. Dr. Euis Nurlaelawati, M.A.; Dr. Suhadi, S.Ag., M.A.; Prof. Muh. Abdun Nasir, M.A., Ph.D.; dan Dr. Nina Mariani Noor, S.S., M.A.