PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan atau pelayanan informasi di badan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Di lingkungan Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, PPID dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Direktur Pascasarjana tentang Daftar Nama Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Tahun 2026
Pembentukan PPID bertujuan mendukung pengelolaan dan pelayanan informasi publik yang transparan dan akuntabel serta mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang baik (good university governance).
Berdasarkan keputusan tersebut, Atasan PPID Fakultas Sains dan Teknologi adalah Direktur yakni Prof. Dr. Moch Nur Ichwan.