Kelembagaan

1. Legalitas
a. SK Penetapan PPID yang telah diperbaharui Lihat ↗
2. Kepemimpinan
a. Menetapkan Arah Kebijakan Pelayanan Informasi Publik Lihat ↗
b. Menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana, Pejabat Fungsional, dan/atau Petugas Pelayanan Informasi Lihat ↗
3. Melakukan Pembinaan, Evaluasi, dan Monitoring atas Pelaksanaan Kebijakan Informasi Publik yang Dilakukan oleh PPID dan PPID Pelaksana dalam Bentuk:
a. Penilaian Monitoring dan Evaluasi terhadap PPID Pelaksana Lihat ↗
b. Bimbingan Teknis/Pelatihan-pelatihan kepada Pengelola PPID Lihat ↗
c. Konsolidasi Pelaporan Pelayanan Informasi PPID Pelaksana kepada PPID Lihat ↗
d. Kegiatan-kegiatan Lain Berkaitan dengan Pengawasan dan Pembinaan Lihat ↗
4. Dukungan Anggaran Rutin Ke-PPID-an
1. Menyediakan anggaran rapat-rapat Belum Tersedia
2. Menyediakan anggaran untuk peningkatan kapasitas PPID (bimtek dan sejenisnya) Belum Tersedia
3. Menyediakan anggaran pengembangan fasilitas layanan informasi publik Belum Tersedia
4. Meja dan Ruang Layanan Informasi Belum Tersedia
5. Fasilitasi layanan informasi bagi Penyandang Disabilitas Lihat ↗
5. Pengecualian dan Keterbukaan Informasi Publik
a. Badan Publik menyediakan Informasi Dikecualikan hasil Uji Konsekuensi terakhir sesuai standar Perki 1 Tahun 2021 Lihat ↗
b. Daftar Informasi Publik Badan Publik telah mencantumkan informasi dikecualikan yang habis jangka waktu pengecualian sebagai informasi terbuka Lihat ↗
c. Badan Publik menyediakan Informasi Publik lain yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa Lihat ↗