1.
Legalitas
a. SK Penetapan PPID yang telah diperbaharui
Lihat ↗
2.
Kepemimpinan
a. Menetapkan Arah Kebijakan Pelayanan Informasi Publik
Lihat ↗
b. Menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana, Pejabat Fungsional, dan/atau Petugas Pelayanan Informasi
Lihat ↗
3.
Melakukan Pembinaan, Evaluasi, dan Monitoring atas Pelaksanaan Kebijakan Informasi Publik yang Dilakukan oleh PPID dan PPID Pelaksana dalam Bentuk:
a. Penilaian Monitoring dan Evaluasi terhadap PPID Pelaksana
Lihat ↗
b. Bimbingan Teknis/Pelatihan-pelatihan kepada Pengelola PPID
Lihat ↗
c. Konsolidasi Pelaporan Pelayanan Informasi PPID Pelaksana kepada PPID
Lihat ↗
d. Kegiatan-kegiatan Lain Berkaitan dengan Pengawasan dan Pembinaan
Lihat ↗
4.
Dukungan Anggaran Rutin Ke-PPID-an
1. Menyediakan anggaran rapat-rapat
Belum Tersedia
2. Menyediakan anggaran untuk peningkatan kapasitas PPID (bimtek dan sejenisnya)
Belum Tersedia
3. Menyediakan anggaran pengembangan fasilitas layanan informasi publik
Belum Tersedia
4. Meja dan Ruang Layanan Informasi
Belum Tersedia
5. Fasilitasi layanan informasi bagi Penyandang Disabilitas
Lihat ↗
5.
Pengecualian dan Keterbukaan Informasi Publik
a. Badan Publik menyediakan Informasi Dikecualikan hasil Uji Konsekuensi terakhir sesuai standar Perki 1 Tahun 2021
Lihat ↗
b. Daftar Informasi Publik Badan Publik telah mencantumkan informasi dikecualikan yang habis jangka waktu pengecualian sebagai informasi terbuka
Lihat ↗
c. Badan Publik menyediakan Informasi Publik lain yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa
Lihat ↗