Yogyakarta – Sidang promosi doktor dengan disertasi berjudul "Politik dalam Tafsir Sunni Kontemporer: Tafsir Tadabuburi Majd Makki dan Dinamika Politik Suriah" digelar pada 17 Juni 2026 di Aula Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga. Promovendus dalam sidang ini adalah Abu Sufyan, yang mempertahankan hasil penelitiannya di hadapan dewan penguji dalam ujian terbuka tersebut.
Penelitian ini secara spesifik mengkaji tafsīr tadabburī karya Majd Makki sebagai bentuk intervensi keagamaan terhadap krisis sosial-politik dalam konteks revolusi Suriah. Berbeda dari tafsir Sunni tradisional yang menekankan aspek skripturalis-ortodoks, maupun dari tafsir Islamis kontemporer yang bersifat ideologis-mobilisatif, tafsir tadabburi yang dikembangkan Majd Makki tampil sebagai alat kritik sosial-politik yang berkarakter praksis.
Dengan mengintegrasikan teori hegemoni Antonio Gramsci dan teori wacana-kekuasaan Michel Foucault, penelitian ini mengungkap bahwa tafsir Majd Makki—khususnya pada QS. al-Qaṣaṣ [28]: 4-6, QS. al-Nisā' [4]: 75, QS. al-Mā'idah [5]: 44-47, dan QS. al-Nisā' [4]: 59— berperan sebagai tandingan terhadap narasi dominan rezim Assad.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa tafsir tersebut mengartikulasikan penderitaan rakyat, mendorong partisipasi politik yang etis, mengusung nilai keadilan dan anti-sektarianisme, serta secara konsisten menghindari retorika kekerasan. Disertasi ini menegaskan bahwa tafsīr tadabburī merupakan ekspansi fungsi tafsir dari ranah normatif-teoretis ke medan praksis-kritis, sekaligus membuka jalan konseptual baru bagi studi hubungan antara teks keagamaan, wacana politik, dan perjuangan sosial dalam Islam kontemporer.
Sidang promosi doktor ini dipimpin oleh Prof. Dr. H. Machasin, M.A. selaku Ketua Sidang/Penguji, didampingi Dr. Nina Mariani Noor, S.S., M.A. sebagai Sekretaris Sidang. Adapun tim promotor adalah Prof. Dr. H. Ibnu Burdah, M.A. dan Mohammad Yunus, Lc., M.A., Ph.D., dengan dewan penguji yang terdiri atas Dr. Munirul Ikhwan, Lc., M.A., Prof. Dr. Moch. Nur Ichwan, S.Ag., M.A., Ahmad Rafiq, S.Ag., M.Ag., M.A., Ph.D., serta Dr. Ulya Fikriyati, Lc., M.Ag.