Promosi Doktor M. Roem Syibly

Promovendus :
M. Roem Syibly
Judul Disertasi :
ANALISIS MAQĀṢID ASY-SYARĪʻAH TERHADAP PENGEMBANGAN WAKAF DI PONDOK PESANTREN WALI SONGO NGABAR PONOROGO
Promosi :
Selasa, 09November 2021,
Pukul: 09.00 WIB - Selesai
Zoom Cloud Meeting
Promotor :
Prof. Dr. H. Abd. Salam Arief, M.A.
Dr. Mokhammad Tantowi, M.Si.
Penguji :
Prof. Dr. H. Agus Moh. Najib, S.Ag., M.Ag.
Prof. Dr. H. Makhrus, S.H., M.Hum
Dr. Hikmah Endraswati, S.E., M.S.
Dr. H. Syafiq Mahmadah Hanafi, M.Ag.
Abstraksi :
Kemandirian ekonomi di Pondok Pesantren Wali Songo (PPWS) Ngabar Ponorogo merupakan implementasi dari salah satu misi pesantren, jiwa pesantren, dan tujuan pendidikan di pesantren, yaitu berdikari dan berwiraswasta. Praktik berwiraswasta terwujud dalam pengembangan ekonomi pesantren yang bermodal utama dari harta wakaf. Seluruh pendanaan operasional pesantren berasal dari hasil harta wakaf yang dikembangkan dengan cara mendirikan unit-unit usaha bisnis. Harta wakaf asli tetap diabadikan sebagai modal legalitas nazir yang dimanfaatkan dalam bentuk pelayanan. Menariknya, produktivitas pengembangan ekonomi bukan dari harta wakaf asli, tetapi dari hasil usaha ekonomi nazir yang kemudian seluruh aset pesantren diakui sebagai harta wakaf dengan wakif dari anggota nazir itu sendiri. Nazir yang awalnya terdiri dari sekelompok orang yang ditunjuk oleh wakif kemudian melembagakan diri dalam bentuk yayasan dengan nama Majlisu Riyasatil Ma’had. Lembaga nazir ini dalam struktur organisasi di lingkungan PPWS Ngabar menjadi lembaga tertinggi yang bertanggung jawab atas kelangsungan pesantren dalam mewujudkan tujuan wakaf sesuai amanah wakif, sekaligus menandai bahwa PPWS Ngabar merupakan pesantren wakaf. Beberapa praktik pengembangan harta wakaf di PPWS Ngabar menyisakan masalah akademik dalam hukum Islam, seperti pengembangan harta wakaf bukan dari harta wakaf, pengakuan seluruh aset pesantren menjadi harta wakaf walaupun sumber harta bukan berasal dari wakaf, dan anggota nazir sebagai wakif pada harta hasil usaha nazir.
Dari masalah tersebut, penelitian ini fokus pada praktik pengembangan harta wakaf di PPWS Ngabar dari sisi maqāṣid wakaf dan maqāṣid asy-syarīʻah. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis jangkauan maqāṣid terhadap praktik pengembangan harta wakaf yang secara praktis dikembangkan dengan model kekinian. Penelitian ini adalah jenis penelitian lapangan dengan pendekatan maqāṣid asy-syarīah yang ditawarkan oleh Jasser Auda. Pendekatan Jasser Auda dipilih karena Auda menawarkan pengembangan hukum Islam kekinian dan berorientasi pada masyarakat yang lebih luas. Sumber data primer dipilih secara purposive dan kemudian dianalisis dengan analisis data kualitatif model Miles dan Huberman.
Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa praktik pengembangan harta wakaf di PPWS Ngabar telah sesuai dengan maqāṣid wakaf yang mensyaratkan keabadian harta wakaf. Hal ini terlihat dari pengembangan harta wakaf asli yang diarahkan pada berkembangnya manfaat pelayanan agar terjaga keabadiannya, sedangkan pengembangan harta wakaf far’i diarahkan pada produktivitas ekonomi. Kedua pengembangan harta tersebut saling berkait dan tidak terpisahkan. Keduanya mendukung manfaat pelayanan dan ekonomi dari harta wakaf asli secara bersamaan. Pelembagaan nazir dalam bentuk yayasan, nazir berkembang sebagai wakif, dan pengakuan atas seluruh aset pesantren menjadi harta wakaf, dipandang lebih mendatangkan maslahat dan terhindar dari kemudaratan. Tingkat ḍarūriyāt pada pengembangan wakaf masuk kategori melindungi harta (ḥifẓ al-māl), pro sosial, memperhatikan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, dan mendukung manusia agar sejahtera. Pengembangan harta wakaf masih mempertahankan maqāṣid wakaf lama, tetapi sebagaimana paradigma Auda, perwakafan di PPWS Ngabar juga terdapat orientasi pengembangan yang produktif dan progresif yang mengarah pada masyarakat luas. Hal ini terindikasi dari tercapainya tujuan wakaf dan meluasnya manfaat terhadap ekonomi masyarakat sekitar pesantren. Memahami praktik pengembangan harta wakaf di PPWS Ngabar tidak dapat dipahami secara parsial sebab-akibat karena akan bertabrakan dengan pemahaman fikih wakaf klasik, tetapi jika memahaminya dengan pendekatan sistem Auda, maka praktik pengembangan wakaf di PPWS Ngabar mendapatkan legitimasi hukumnya, bahwa praktik pengembangan aset pesantren adalah praktik pengembangan harta wakaf yang sesuai dengan maqāṣid wakaf dan maqāṣid asy-syarīʻah.
Secara teoretis, penelitian ini memberikan kontribusi pada jangkauan maqāṣid asy-syarīʻah, khususnya pendekatan Jasser Auda, terhadap praktik pengembangan harta wakaf yang secara praktis dikembangkan dengan model kekinian yang berimplikasi pada produktivitas dan melebatkan manfaatnya pada masyarakat luas. Hasil penelitian ini juga memandang perlunya redefinisi nazir dan syarat yang mendukungnya agar sesuai dengan pemaknaan atas harta wakaf produktif yang selama ini menjadi ruh dari undang-undang perwakafan di Indonesia.
Kata kunci: PPWS Ngabar, Kemandirian Pesantren, Pengembangan Harta Wakaf, dan Maqāṣid asy-Syarīʻah.