Dilihat 0 Kali

001_473_DSC09840.png

Selasa, 27 Oktober 2026 10:01:00 WIB

Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Gelar Monev Mahasiswa Doktor, Dorong Percepatan Penyelesaian Studi

Yogyakarta — Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta menyelenggarakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) mahasiswa Program Doktor (S3) Studi Islam pada Senin, 26 Oktober 2026, di Aula Pascasarjana. 

Kegiatan ini dihadiri Direktur Pascasarjana Prof. Dr. Moch. Nur Ichwan, Ketua Program Studi S3 Studi Islam Dr. Munirul Ikhwan, Sekretaris Program Studi S3 Studi Islam Dr. Nina Mariani Noor, serta mahasiswa angkatan 2020 dan 2021 yang mengikuti kegiatan secara luring maupun daring.

Monev dilaksanakan untuk memantau perkembangan studi mahasiswa sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi dalam penyelesaian disertasi. 

Pemantauan mencakup tahapan akademik, mulai dari ujian komprehensif, seminar proposal, ujian pendahuluan, ujian tertutup, hingga ujian promosi doktor. Selain itu, kegiatan ini menjadi ruang bagi mahasiswa untuk menyampaikan kendala terkait proses bimbingan, publikasi ilmiah, persyaratan bahasa, pekerjaan, dan pembiayaan studi.

Dalam arahannya, Direktur Pascasarjana Prof. Dr. Moch. Nur Ichwan menekankan pentingnya perencanaan dan komitmen mahasiswa untuk menyelesaikan studi tepat waktu. 

Mahasiswa diminta tidak menunda tahapan akademik hingga mendekati batas akhir masa studi, mengingat setiap proses ujian membutuhkan waktu untuk penyelesaian revisi, persetujuan promotor dan penguji, serta penjadwalan. Mahasiswa juga diharapkan mulai merencanakan penyelesaian studi jauh sebelum batas waktu berakhir.

Pembahasan Monev menunjukkan bahwa mahasiswa menghadapi tantangan yang beragam. Beberapa mahasiswa telah mencapai tahap ujian tertutup dan promosi doktor, sementara lainnya masih menyelesaikan revisi proposal, pengolahan data, penelitian, maupun penulisan disertasi.

Kendala yang disampaikan antara lain keterlambatan persetujuan revisi, keterbatasan waktu akibat pekerjaan dan perpindahan tugas, kondisi kesehatan, serta kesulitan pembiayaan. Melalui forum ini, pengelola Pascasarjana mendorong mahasiswa untuk mengomunikasikan kendala secara terbuka agar langkah penyelesaian dapat direncanakan bersama.

Aspek publikasi ilmiah dan persyaratan bahasa juga menjadi perhatian dalam kegiatan tersebut. Mahasiswa diminta berkonsultasi dengan promotor mengenai target publikasi serta memastikan afiliasi UIN Sunan Kalijaga tercantum sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi mahasiswa yang belum memenuhi persyaratan bahasa, pengelola mengarahkan agar segera berkoordinasi dengan Pusat Bahasa UIN Sunan Kalijaga. Penyelesaian kedua persyaratan tersebut perlu direncanakan seiring dengan proses penulisan disertasi agar tidak menghambat tahapan akhir studi.

Ketua Program Studi S3 Studi Islam Dr. Munirul Ikhwan bersama Sekretaris Program Studi Dr. Nina Mariani Noor turut mendorong mahasiswa agar aktif berkoordinasi dengan promotor dan program studi, terutama dalam penyelesaian revisi serta pengajuan ujian. 

Dalam rapat tersebut, batas waktu penyelesaian studi turut menjadi perhatian. Mahasiswa angkatan 2020 dan angkatan 2021 semester ganjil diarahkan untuk menyelesaikan studi paling lambat Agustus 2027, sedangkan mahasiswa angkatan 2021 semester genap memiliki batas waktu hingga Januari 2028. 

Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga berharap mahasiswa dapat menyusun langkah penyelesaian yang lebih terarah, meningkatkan intensitas bimbingan, dan menuntaskan setiap tahapan akademik sesuai jadwal. 

Baca Juga: