Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga menggelar sidang promosi doctor bagi Muh. Zumar Aminuddin pada Jumat, 14 Agustus 2026.
Promovendus mempertahankan disertasinya yang berjudul "Perlindungan Wakaf Uang dalam Lembaga Mikro Syariah: Studi Efektivitas Hukum pada BMT di Eks Karesidenan Surakarta.
Penelitian dilaksanakan di BMT di Eks Karesidenan Surakarta yang terdiri dari satu kotamadya (Surakarta) dan 6 kabupaten (karanganyar, Wonogiri, Sukoharjo, Sragen, Klaten, dan Boyolali).
Penelitian tersebut memiliki sejumlah tujuan di antaranya adalah untuk mengidentifikasi factor penyebab tidak efektifnya aturan sertifikasi dan asuransi wakaf uang di BMT di eks Karesidenan Surakarta.
Selain itu, penelitian adalah untuk menganalisis penerimaan BMT di eks-Karesidenan Surakarta terhadap gagasan wakaf uang.
Bertindak sebagai Ketua Sidang yakni Prof Noorhaidi, M.A., M.Phil., Ph.D, Sekretaris Sidang Ahmad Rafiq, Ph.D., sebagai Promotor Prof. Dr. H. Khoiruddin, M.A dan Prof. Dr. H. Ali Sodiqin, M.Ag. Sementara itu, bertindak sebagai penguji yakni Prof. Dr. H. Aziz Muslim, M.Pd., Dr. Hikmah Endraswati, MM.S., Prof. Dr. H. Kamsi, M.A, dan Akhmad Akbar Susamto, PhD.