Yogyakarta - Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta bekerja sama dengan Norwegian Center for Human Rights (NCHR) University of Oslo dan Kanwil Kementerian Agama DIY menyelenggarakan acara diskusi publik bertajuk "Engaging the Faithful: Promoting Children's Rights in Human Rights Education in Indonesia".
Acara yang berlangsung pada Selasa, 23 Juni 2026 di Aula Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga ini sekaligus menjadi momen peluncuran buku berjudul "Membela Hak-hak Anak: Diskursus Fikih, HAM, dan Kepentingan Terbaik Anak".
Direktur Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga, Prof. Dr. Moch. Nur Ichwan dalam sambutannya menegaskan bahwa dunia akademik tidak boleh hanya sebatas di ruang kelas dan perpustakaan. Akademisi harus mampu menyentuh dan memberikan dampak nyata terhadap problem sosial yang dihadapi masyarakat, khususnya terkait isu hak-hak anak.
Rektor UIN Sunan Kalijaga, Prof. Noorhaidi Hasan, Ph.D, menjelaskan bahwa publikasi ini adalah tonggak penting dari kolaborasi panjang yang menolak anggapan adanya ketegangan antara agama dan hak asasi manusia.
"Semoga buku ini dapat menjadi rujukan akademik, panduan praktis, sekaligus inspirasi moral dalam memperjuangkan masa depan anak Indonesia yang lebih adil, bermartabat, dan berkeadaban," ujar Prof. Noorhaidi.
Sekretaris Prodi S3, Dr. Nina Mariani Noor dalam presentasinya menyampaikan, buku tersebut menjembatani kesenjangan norma keagamaan, hukum negara, dan praktik sosial menggunakan tiga kerangka: fikih Maqāṣid al-Syarī‘ah, pendekatan Hak Asasi Manusia (HAM), dan sosio-legal. Ia menyoroti masih tingginya angka perkawinan anak di Indonesia dan menekankan pentingnya memposisikan anak sebagai subjek hak yang memiliki martabat, bukan sekadar objek.
Presentasi selanjutnya disampaikan oleh Dr. Moh Mufid yang memaparkan hasil studinya mengenai peran penghulu KUA sebagai birokrat garis depan (street-level bureaucracy).
Ia menyoroti terjadinya ambivalensi di kalangan pejabat KUA yang kerap terjebak di antara aturan formal usia minimum perkawinan 19 tahun dan norma sosial-kultural serta tekanan ekonomi di masyarakat lokal.
Praktik diskresi sering kali harus diambil oleh para petugas KUA dalam bentuk negosiasi normatif untuk menyeimbangkan kepatuhan hukum negara dan stabilitas sosial.
Acara ini turut mendapat tanggapan konstruktif dari sejumlah pakar, termasuk Prof. Lena Larsen dari NCHR, Prof. Nelly van Doorn-Harder dari Wake Forest University, dan aktivis perempuan Lis Marcus. Mereka mengapresiasi kejujuran dan keberanian petugas KUA dalam menangani masalah riil di masyarakat, sekaligus mendorong penguatan pendidikan kesehatan reproduksi bagi remaja sejak dini untuk mencegah tingginya angka permohonan dispensasi kawin. (Zuhra)