Dilihat 0 Kali

001_589_doktor.JPG
Promosi doktor M. Nasikhul Umam Al-Mabruri

Jumat, 01 Agustus 2025 11:21:00 WIB

Nasab Anak di Luar Nikah dalam Sorotan Hukum Islam dan Negara, Promosi Doktor di Pascasarjana UIN Suka

Yogyakarta – Sidang promosi doktor bagi M. Nasikhul Umam Al-Mabruri digelar pada Jumat (1/8/2025) di Aula Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.


Disertasi Program Doktor Studi Islam tersebut mengangkat judul "Qadhiyatu nasab al-athfal kharij ithar al-zawal fi Indunisia: dirasah muqaranah naqdiah baina al-syariah al-islamiyah wa qanun al-usrah al-Indunisi min mandhur al-muqarabah al-mandhumiah limaqasid al-syariah".


Disertasi ini menawarkan pendekatan baru yang mengkaji persoalan nasab anak di luar nikah secara kritis dan komparatif antara fiqh Islam klasik, hukum positif Indonesia, dan fatwa-fatwa Majelis Ulama Indonesia. 


Fokus kajian diarahkan pada pembacaan ulang terhadap konsep nasab dalam konteks modern, dengan mempertimbangkan maqāṣid al-syarī‘ah (tujuan-tujuan hukum Islam), nilai-nilai keadilan sosial, serta kemaslahatan publik.


Penelitian ini mengusulkan redefinisi terhadap nasab agar tidak hanya berbasis pada hubungan pernikahan formal, melainkan juga membuka ruang untuk mempertimbangkan keabsahan ilmiah seperti tes DNA sebagai alat bukti nasab yang sah. 


Pendekatan ini dinilai sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan, perlindungan hak anak, dan penghapusan diskriminasi terhadap anak-anak yang lahir di luar pernikahan.


Melalui pendekatan al-muqārabah al-manẓūmiyyah (pendekatan sistemik), promovendus menilai bahwa pemahaman klasik tentang nasab perlu ditinjau kembali agar dapat merespons realitas sosial dan ilmiah masa kini.


Ini mencakup perlunya pembaruan hukum keluarga di Indonesia dengan tetap menjaga keselarasan terhadap maqāṣid al-syarī‘ah dan nilai-nilai Islam yang autentik.


Disertasi ini menyimpulkan bahwa membangun ulang konsep nasab berdasarkan maqāṣid al-syarī‘ah bukan hanya memungkinkan terjadinya transformasi pemikiran dalam penanganan isu-isu nasab, tetapi juga dapat menjadi langkah menuju keadilan sosial yang lebih inklusif tanpa meninggalkan nilai-nilai Islam yang fundamental.


Bertindak sebagai promotor dalam sidang tersebut yakni Prof. Dr. H. SyamsulAnwar, M.A dan Prof. Dr. H. Abdul Mustaqim, S.Ag., M.Ag.


Adapun sidang diuji oleh sejumlah penguji yang terdiri dari Dr. Moh. Mufid; Dr. Phil Munirul Ikhwan, Lc., M.A; Dr. Yuli Yasin, M.A; dan Dr. Subi Nur Isnaini.