Dilihat 0 Kali

001_166_mukotip.JPG

Jumat, 20 Februari 2026 11:54:00 WIB

Merawat Koeksistensi di Ruang Lokal: Studi Desa Pendowoharjo

Yogyakarta - Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta kembali menyelenggarakan sidang promosi doktor pada Rabu, 19 Februari 2026, bertempat di Aula Pascasarjana. Pada kesempatan tersebut, Mukotip tampil sebagai promovendus dengan mempertahankan disertasinya yang berjudul “Koeksistensi Keberagaman dalam Masyarakat Plural: Studi Kasus Desa Pendowoharjo, Sewon, Bantul, DI Yogyakarta".

Disertasi ini berangkat dari kegelisahan akademik atas anggapan umum bahwa masyarakat plural identik dengan potensi konflik. Melalui pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus dan penelitian lapangan, Mukotip menggali dinamika relasi sosial-keagamaan di Desa Pendowoharjo sebagai representasi masyarakat plural yang relatif harmonis.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa koeksistensi keberagaman di desa tersebut tidak hadir sebagai kondisi yang statis, melainkan sebagai proses sosial yang terus dirawat melalui interaksi, negosiasi, serta relasi sosial-kultural yang terbuka. Kultur lokal yang menjunjung kebersamaan menjadi fondasi penting, diperkuat oleh peran aktif pemerintah desa dalam membuka ruang partisipasi yang demokratis dan inklusif.

Penelitian ini juga menegaskan bahwa tafsir keagamaan yang kontekstual, bukan normatif-dogmatis, berperan signifikan dalam membentuk praktik keberagamaan yang tidak subordinatif. Pendidikan formal dan nonformal berfungsi sebagai medium internalisasi nilai toleransi, sementara faktor ekonomi-politik turut membuka akses partisipasi yang relatif setara dalam ruang sosial dan keagamaan.

Sidang berlangsung dinamis dengan berbagai pertanyaan kritis dari para penguji, terutama terkait pendalaman kerangka teori pluralisme dan relevansi temuan penelitian dalam konteks sosial-keagamaan Indonesia yang lebih luas.

Sidang dipimpin oleh Prof. Dr. Moch. Nur Ichwan, S.Ag., M.A. selaku Ketua Sidang, dengan Dr. Phil. Munirul Ikhwan, Lc., M.A. sebagai Sekretaris Sidang. Bertindak sebagai promotor adalah Prof. Dr. H. Aziz Muslim, M.Pd. Adapun tim penguji terdiri atas Najib Kailani, S.Fil.I., M.A., Ph.D; Dr. Nina Mariani Noor, SS.,M.A; Dr. Suhadi, S.Ag., M.A; Prof. H. Ahmad Muttaqin, S.Ag., M.Ag., M.A., Ph.D; serta Prof. Dr. H. Machasin, M.A.