Yogyakarta - Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta menyelenggarakan public lecture bertajuk “Principles of Islamic Humanitarianism” pada Kamis (22/10/2026) di Aula Pascasarjana. Kuliah umum ini menghadirkan Dr. Ahmed Al-Dawoody, Senior Adviser for Islamic Law and Jurisprudence pada International Committee of the Red Cross (ICRC) di Jenewa, Swiss.
Kegiatan ini membahas hubungan antara hukum Islam dan hukum humaniter internasional, khususnya mengenai perlindungan manusia dalam situasi konflik bersenjata. Melalui forum akademik ini, peserta diajak memahami bagaimana prinsip-prinsip kemanusiaan dalam tradisi hukum Islam dapat berkontribusi pada upaya melindungi korban konflik dan mengurangi penderitaan manusia.
Baca Juga: 13 Penerima Beasiswa Double Degree 2026 Ikuti Pelatihan Bahasa
Direktur Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga, Prof. Dr. Moch. Nur Ichwan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kajian mengenai kemanusiaan dalam Islam memiliki arti penting bagi pengembangan keilmuan yang tidak hanya menekankan ketajaman intelektual, tetapi juga tanggung jawab etis. Menurutnya, pemahaman terhadap tradisi Islam perlu disertai perhatian terhadap konteks sejarah, penafsiran, serta dampak penerapannya dalam kehidupan masyarakat.
Ia berharap kuliah umum ini mendorong mahasiswa dan akademisi untuk mengembangkan penelitian serta keterlibatan publik dalam menjawab persoalan kemanusiaan. Kajian keislaman, hukum, dan ilmu sosial memiliki ruang kontribusi yang luas dalam memperkuat perlindungan martabat manusia dan mengurangi penderitaan akibat konflik.
Dalam pemaparannya, Dr. Ahmed Al-Dawoody menjelaskan bahwa pemahaman terhadap hukum Islam menjadi penting dalam kerja-kerja kemanusiaan internasional. Hal ini berkaitan dengan kenyataan bahwa berbagai konflik bersenjata terjadi di wilayah dengan masyarakat mayoritas Muslim. Karena itu, dialog dengan tradisi hukum dan nilai-nilai keagamaan setempat dapat membantu memperkuat pemahaman serta penghormatan terhadap prinsip-prinsip kemanusiaan.
Ia menguraikan perkembangan hukum Islam mengenai konflik bersenjata, sumber-sumber pembentukannya, serta karakteristik penafsirannya. Dr. Ahmed menekankan bahwa sejumlah ketentuan hukum Islam dikembangkan oleh para ahli fikih melalui proses penalaran hukum dan dipengaruhi oleh konteks sosial maupun sejarah. Oleh sebab itu, kajian terhadap ketentuan tersebut perlu memperhatikan perubahan situasi dan karakter peperangan dari masa ke masa.
Salah satu pokok bahasan utama adalah titik temu antara hukum Islam dan hukum humaniter internasional. Dr. Ahmed menjelaskan sejumlah prinsip kemanusiaan yang ditemukan dalam tradisi hukum Islam, antara lain perlindungan terhadap warga sipil, pembatasan penggunaan senjata yang tidak dapat membedakan sasaran, perlindungan harta benda, larangan mutilasi, perlakuan manusiawi terhadap tawanan perang, pemberian jaminan keselamatan, serta penghormatan terhadap martabat manusia, termasuk mereka yang telah meninggal dunia.
Prinsip-prinsip tersebut menunjukkan bahwa pembahasan mengenai peperangan dalam hukum Islam tidak semata-mata berkaitan dengan aturan penggunaan kekuatan, tetapi juga mencakup batasan-batasan etis dan hukum untuk mencegah penderitaan yang tidak perlu. Dalam konteks ini, Dr. Ahmed mendorong para akademisi dan peneliti untuk terus mengkaji bagaimana prinsip-prinsip tersebut dapat dipahami dan diterapkan dalam menghadapi tantangan konflik bersenjata kontemporer.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa upaya perlindungan kemanusiaan tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga saja. Diperlukan kerja sama antara organisasi kemanusiaan, ulama, akademisi, mahasiswa, aparat militer, lembaga peradilan, media, dan masyarakat sipil. Kolaborasi tersebut penting untuk menjembatani pemikiran akademik dengan praktik di lapangan, sekaligus memastikan bahwa nilai-nilai kemanusiaan dapat diwujudkan secara nyata.
Melalui public lecture ini, Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga menegaskan pentingnya pengembangan kajian Islam yang dialogis, kontekstual, dan responsif terhadap persoalan kemanusiaan.
Baca Juga: Mahasiswa Doktor UIN Sunan Kalijaga Jalani Research Fellow di Austrian Academy of Sciences