Persiapan Menuju Bulan Puasa

Ketua Umum MUI Daerah Istimewa Yogyakarta sekaligus Dosen Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Prof. Dr. H. Machasin, M.A. menulis beberapa hal yang harus dipersiapkan memasuki bulan suci Ramadan dalam koran Kedaulatan Rakyat (KR) dengan judul “Bersiap Memasuki Bulan Ramadhan”.

Prof. Machasin seperti yang dikutip dari Ihya’ Ulumuddin karya Imam Ghazali memberikan klasifikasi atau pelbagai jenis puasa, diantaranya puasa umum, khusus, dan lebih khusus. Puasa umum yakni puasa menjaga perut dengan menahan lapar dan menjaga kemaluan yang berarti menahan syahwat. Jenis kedua merupakan puasa hati yakni puasa dari perasaan rendah dan pikiran duniawidengan menahan dari hal-hal selain Allah. Kemudian jenis ketiga merupakan puasa lebih khusus.

Menurutnya bulan suci Ramadan merupakan ajang untuk meningkatkan kualitas diri masing masing. Dalam meningkatkan kualitas diri perlu adanya komitmen untuk memanfaatkan kesempatan emas di bulan suci yang waktunya sangat terbatas. Komitmen tersebut berbentuk implementasi nyata untuk mengisi bulan Ramadan dengan kegiatan yang meningkatkan keimanan, ketaqwaan, dan derajat kemanusiaan. Untuk tulisan lebih lengkap dapat membaca lebih lanjut di koran Kedaulatan Rakyat tanggal 30 Maret 2022.

Tak hanya itu Prof. Machasin juga menulis tulisan bertemakan Ramadan di koran Tribun berjudul “Puasa untuk Kembali ke Pangkal”. Ketua Umum MUI Yogyakrta tersebut memberikan anjuran agar tidak merayakan bulan Ramadan dengan berlebihan karena khawatir terjadinya lonjakan kasus Covid-19. Walaupun kasus Covid berangsur menurun, kasus lonjakan bisa terjadi kapan saja.

Puasa menurutnya merupakan penghentian sebentar kebiasaan yang berlangsung lama. Dalam tulisanya, ia memberikan contoh seperti cerita Khalifah Ja’far al Mansur yang meminta izin untuk menyebarkan kitab Muwatha’ kepada Imam Malik. Akan tetapi Imam Malik tidak mengizinkanya karena dimana-mana seseorang sudah memiliki pegangan dan kebiasaan dan mengubahnya itu sulit. Sebenarnya puasa sebulan merupakan perbaikan kebiasaan dan tentunya melakukanya harus dengan paksaan. Tulisan lebih lengkapnya dapat dibaca di koran Tribun edisi 29 Maret 2022.