Raih Doktor Usai Teliti Penodaan Agama dan Pencarian Keadilan Di Indonesia (Pluralisme Hukum, Hak Asasi Manusia dan Konflik Sosial)

Dian Andriasari mahasiswa Program Doktor (S3) Studi Islam Konsentrasi Ilmu Hukum dan Pranata Sosial Islam Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta berhasil meraih gelar doktor setelah melaksanakan Ujian Terbuka Promosi Doktor dan mempertahankan disertasinya pada Senin, 18 Juli 2022, pukul 13.00 WIB di aula Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga. Ia mengangkat disertasi dengan judul “PENODAAN AGAMA DAN PENCARIAN KEADILAN DI INDONESIA (Pluralisme Hukum, Hak Asasi Manusia dan Konflik Sosial) “.
Disertasi tersebut diuji oleh Prof. Drs. H. Ratno Lukito, M.A., DCL., dan Dr. Ali Sodikin, M.Ag. yang sekaligus sebagai promotor, dan para tim penguji yang terdiri Dr. Hj. Siti Fatimah, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Edi Setiadi, S.H., M.H., Dr. Nina Mariani Noor, SS., MA., dan Dr. Herlambang Perdana Wiratman, S.H.,M.H. Ujian terbuka ini dipimpin oleh Prof. Dr. Phil. Al Makin, S.Ag., M.A. dan Dr. Abdur Rozaki, S.Ag.,M.Si. sebagai sekretaris sidang.
Dian Andriasari dalam Penelitianya menggambarkan konflik sosial sebagai Kasus penodaan agama berupa segregasi dan polarisasi masyarakat semakin marak. Secara keseluruhan, analisis yang disajikan dalam penelitian tersebut mencerminkan pertanyaan besar apakah sistem hukum Indonesia dapat memenuhi tuntutan mencari keadilan dalam kasus penodaan agama.
Adapun penelitianya berfokus pada beberapa isu kunci, pertama, bagaimana isu pluralisme hukum mempengaruhi sistem peradilan pidana Indonesia dalam menangani kasus penodaan agama. Kedua, bagaimana wacana antara penegak hukum dan hak asasi manusia dan otoritas agama bersinggungan, dan keputusan murtad yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia sebagai bukti. Ketiga, mengapa kasus penistaan agama di Indonesia menimbulkan polarisasi dan konflik sosial.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, Kasus eskalasi Penodaan agama pascareformasi membuka ruang bagi pluralisme hukum untuk menyelesaikan konflik tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap kompleksitas sistem peradilan pidana. Kedua, perselisihan tentang otoritas hukum, hak asasi manusia dan agama menciptakan perselisihan. Hal ini disebabkan oleh inkonsistensi spektrum sosial dan politik yang melingkupinya. Artinya kedudukan masing-masing otoritas agama dan politik berbeda dan bergantung pada ruang dan waktu.
Ketiga, cakupan kasus penodaan agama tercermin dari respon sosial yang bersumber dari sentimen keagamaan. Sentimen keagamaan terlihat pada aksi bullying dan persekusi massal terhadap pelaku di media sosial. Jadi konflik sosial; tidak dapat dihindari dalam bentuk isolasi dan polarisasi.
Setelah memaparkan penelitianya ia berhasil mempertahankan disertasinya dan medapatkan gelar doktor. Dian Andriasari berhasil mendapatkan nilai pujian (cumlaude) dan ia menjadi doktor yang ke 836 Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.(Niam)