PuSAIK (Pusat Studi Agama dan Isu-isu Kontemporer) Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Menyelenggarakan Rapat Koordinasi Kerjasama dengan Baznas

Senin, 13 Juni 2022 PuSAIK Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta bersama Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) mengadakan rapa
Senin, 13 Juni 2022 PuSAIK (Pusat Studi Agama dan Isu-isu Kontemporer) Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta bersama Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) mengadakan rapat bersama membahas agenda seminar penyaluran zakat untuk bencana. Rapat ini dihadiri oleh Dr. Suhadi, S.Ag., MA. selakuKetua PuSAIK, Dr. Ita Rodiah, M.Hum. selakuSekretaris PuSAIK, dan Nisa Friskana Yundi selaku perwakilan dari Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga. Sedangkan dari Baznas diwakili oleh Ahmad Fikri selaku Kepala Divisi Pendistribusian BAZNAS RI, Dian Aditya, Eka Budhi Sulistyo, dan Farid Septian.
Rapat yang diadakan via zoom meeting ini menghasilkan beberapa poin penting sebelum kegiatan seminar dilaksanakan. Pascasarjana beserta Baznas berencana mengundang beberapa pihak seperti Praktisi, Kementerian lembaga, Forum zakat, ormas-ormas agama, MBC Muhammadiyah, dan HIS.
Rencana seminar diadakan pada awal bulan agsutus sebelum tgl 17 Agustus (minggu pertama/minggu kedua) dengan melibatkan pemangku publikasi seperti wartawan dan lain-lain. beberapa isu yang akan diangkat adalah seperti pra bencana dan mitigasi (zakat bisa juga untuk digunakan sebagai pra bencana dan mitigasi) seperti pengelolaan lingkungan, fakir miskin dan lain-lain.
Dengan diadakanya seminar ini Baznas berharap para pemangku kebijakana bencana dapat mengetahui bahwa baznas dapat juga mengelola dana zakat untuk kebencanaan. Karena selama ini Baznas belum maksimal dalam mengelola dana zakat untuk bencana akibat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) masih melihat Baznas adalah sebagai LSM. Baznas ingin menegaskan bahwa ia dapat mengelola dana bencana dan mendistribusikanya dengan dana ZIS. Hal ini tentu membutuhkan landasan hukum dan fatwa MUI yang sekarang masih digodok untuk segera dikeluarkan.